MAGELANG, JAWA TENGAH – Mengelola uang rakyat bak memegang bara api; salah langkah sedikit, hukum siap menjerat. Pesan tajam inilah yang dilemparkan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, saat mengumpulkan seluruh jajaran pemerintahan desa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2026 di Aula Kecamatan Borobudur, Selasa (7/4/2026).
Di hadapan jajaran Forkopimda dan para perangkat desa, Bupati Grengseng memberikan peringatan keras mengenai pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa jabatan sebagai kepala desa memiliki risiko hukum yang tinggi jika tidak dibarengi dengan perencanaan pembangunan yang matang dan transparansi total.
Strategi Anti-Penyimpangan: Matang di Awal, Aman di Akhir
Bupati menegaskan bahwa masa depan pembangunan daerah sangat bergantung pada tangan para kepala desa. Namun, ia menyayangkan masih adanya celah yang sering memicu pelanggaran hukum, seperti administrasi yang amburadul dan pemahaman regulasi yang minim.
“Saya berharap seluruh kepala desa mengutamakan perencanaan sebelum menyentuh sepeser pun dana desa. Pastikan ketika pemeriksaan dilakukan, setiap tahapannya jelas, terukur, dan tidak ada celah untuk manipulasi,” tegas Grengseng dengan nada instruktif.
Prinsip akuntabilitas dan disiplin anggaran bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak. Mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, semuanya harus berjalan di atas rel aturan yang berlaku.
Inovasi “Klinik Desa” dan Pengawasan Berlapis
Menyadari adanya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Magelang tidak tinggal diam. Sebagai solusi konkret, Bupati memperkenalkan Klinik Desa, sebuah wadah konsultasi dan pendampingan bagi aparatur desa. Fasilitas ini hadir baik secara fisik maupun digital untuk memberikan bantuan teknis bagi desa yang kesulitan memahami regulasi keuangan.
Grengseng juga mengingatkan bahwa para kepala desa kini berada di bawah “mikroskop” pengawasan berlapis. Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat, hingga masyarakat umum, semuanya kini memiliki mata dan telinga untuk memantau aliran dana desa.
Sorotan Borobudur: Kelola Rp31,9 Miliar dan Persiapan Pilkades
Dalam kesempatan yang sama, Camat Borobudur, Subianto, memaparkan data yang cukup mencengangkan. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kecamatan Borobudur mencapai angka Rp31,9 miliar. Dana jumbo ini merupakan gabungan dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bagi hasil pajak.
“Anggaran sebesar ini harus berdampak nyata bagi rakyat. Tidak boleh ada yang tercecer atau disalahgunakan,” kata Subianto.
Selain urusan uang, rakor ini juga menjadi ajang konsolidasi menjelang pesta demokrasi tingkat desa. Tercatat, pada tahun 2026 ini, empat desa di Kecamatan Borobudur yakni Giritengah, Majaksingi, Ngargogondo, dan Sambeng akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Disusul kemudian oleh 15 desa lainnya secara serentak pada tahun 2027.
Momentum ini menjadi ujian krusial bagi integritas para pemimpin desa di Magelang. Apakah mereka mampu menjaga amanah anggaran miliaran rupiah tersebut, atau justru tergelincir dalam jerat pidana korupsi? Rakyat Borobudur kini sedang mengamati.










