Sengketa Tanah Helvetia Memanas, Kades Akui Tanda Tangani Surat: Puluhan Warga Desak Kejelasan

banner 468x100

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Sengketa penguasaan lahan di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mulai memasuki fase serius. Persoalan yang sebelumnya hanya berkutat pada klaim penguasaan dan batas tanah kini berkembang menjadi sorotan terhadap sejumlah dokumen yang disebut diterbitkan maupun ditandatangani oleh Pemerintah Desa Helvetia.

Ketegangan bahkan sempat pecah pada Senin (14/9/2026). Puluhan warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia dan melakukan aksi pembakaran ban bekas sebagai bentuk kekecewaan karena merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai persoalan tanah yang mereka pertanyakan.

banner 300250

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah kecamatan dan kepolisian.

Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, S.Sos., bersama Kapolsek Medan Labuhan turun langsung menemui warga. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, kedua pihak kemudian dipertemukan dalam forum mediasi pada Selasa (15/9/2026).

Mediasi dipimpin langsung Camat Labuhan Deli dan dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, unsur Polsek Medan Labuhan yakni Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., serta Pelda Suwardi yang mewakili Danramil.

Dari kelompok tani HPPLKN, hadir Ketua Unggul Tampubolon bersama sejumlah pengurus, di antaranya Johan, B. Simanjuntak, Titin dan Epiana.

Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung mulus. Mediasi berjalan alot setelah kelompok tani HPPLKN mempertanyakan keberadaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah atas nama Ismail Efendi yang disebut berkaitan dengan pihak Al Washliyah.

Pertanyaan lain muncul terkait beredarnya surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama. Dokumen tersebut disebut menggunakan stempel Kepala Desa Helvetia dan ditandatangani oleh Agus Salim.

Bagi kelompok tani, keberadaan dokumen-dokumen tersebut membutuhkan penjelasan secara terbuka. Terlebih, dokumen pertanahan dapat menjadi dasar penting dalam menunjukkan riwayat penguasaan suatu bidang tanah.

Ketegangan semakin meningkat setelah warga sebelumnya berupaya menemui Kepala Desa Helvetia untuk meminta penjelasan. Agus Salim disebut sebelumnya telah menyatakan bersedia bertemu warga, namun ketika warga mendatangi kantor desa pada Senin, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Kondisi itu kemudian berujung pada aksi pembakaran ban bekas di depan kantor desa.

Dalam mediasi sehari setelahnya, terjadi perkembangan yang menjadi perhatian peserta pertemuan. Agus Salim mengakui bahwa surat yang dipersoalkan memang menggunakan stempel Kepala Desa Helvetia dan telah ditandatanganinya.

Tidak hanya mengakui keberadaan tanda tangan tersebut, Agus Salim juga menyatakan kesediaannya untuk membatalkan tanda tangannya pada Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam mediasi karena menyangkut dokumen yang sejak awal dipertanyakan kelompok tani.

Agus Salim juga menyampaikan klaim mengenai status alas hak pihak Al Washliyah. Dalam forum mediasi, ia menyatakan bahwa Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas objek yang dipersoalkan.

Lebih jauh, Agus menyebut Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 atau lebih surat keterangan kepada warga berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.

Jumlah tersebut kini menjadi perhatian tersendiri. Persoalannya bukan sekadar berapa banyak surat yang telah diterbitkan, tetapi apa dasar penerbitannya, siapa penerima surat, bagaimana riwayat tanahnya, serta apakah seluruh dokumen tersebut merujuk pada objek yang sama.

Jika benar terdapat banyak surat keterangan penguasaan fisik atas objek tanah yang saling berkaitan, maka diperlukan penelusuran dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Mediasi tingkat kecamatan menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara terang. Pemerintah desa, kelompok tani, maupun pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan hukum terhadap tanah tersebut perlu menunjukkan dokumen dan dasar penguasaannya masing-masing.

Sebab, persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan klaim lisan. Riwayat tanah, alas hak, batas bidang, serta dasar penerbitan setiap surat harus dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menunggu tindak lanjut dari mediasi tersebut. Apakah pembatalan tanda tangan benar-benar akan direalisasikan, bagaimana status puluhan surat keterangan yang telah diterbitkan, dan bagaimana kejelasan status objek tanah yang dipersoalkan, menjadi sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban.

Yang jelas, persoalan tanah di Desa Helvetia telah berkembang menjadi konflik terbuka yang menuntut penyelesaian secara transparan sebelum kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *