dari Desa ke Desa

Modus Cetak Sawah, Aktivitas Galian C Ditengarai Tak Berizin di Sergai

Sergai, SUMATERA UTARA – Kegiatan pengerukan tanah urug di Dusun II, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memicu sorotan. Aktivitas tersebut diindikasikan kuat sebagai praktik penambangan galian C tanpa dokumen resmi, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan pantauan langsung, komoditas tanah hasil kerukan tersebut diangkut secara masif menggunakan armada dump truk. Tanah urug ini dialokasikan untuk menimbun area proyek pembangunan kompleks perumahan kaplingan seluas dua hektare yang berada tidak jauh dari lokasi pengerukan. Di area penambangan, terlihat sebuah ekskavator aktif beroperasi memuat tanah, sementara truk pengangkut keluar masuk dengan pencatatan manifes menggunakan kertas faktur bon.

Penanggung jawab lapangan yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani, LKMD, sekaligus P3A, Endi Tanjung, berdalih bahwa pengerukan lahan seluas enam rante tersebut merupakan bagian dari program cetak sawah. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa tanah yang dikeruk itu dijual ke pengembang perumahan dengan alasan memanfaatkan material buangan.

Saat dimintai keterangan terkait pasokan jenis BBM operasional alat berat dan nilai transaksi penjualan tanah per truk, Endi mengklaim tidak mengetahuinya.Indikasi ketidakabsahan aktivitas ini diperkuat oleh pernyataan otoritas desa setempat.

Penjabat Kepala Desa Tebingtinggi, Ilham, menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerbitkan dokumen izin operasional untuk aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut. Pihak pengelola dinilai hanya melakukan pelaporan lisan tanpa menempuh prosedur perizinan yang sah.

Leave a Reply