MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendesak 27 pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemutakhiran Indeks Desa. Langkah ini diambil guna memangkas ratusan status desa tertinggal sekaligus memacu pertumbuhan Desa Mandiri agar penyaluran dana dan program pembangunan lebih tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Muhammad Suib, dalam acara Temu Pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/8/2026).
Suib menjelaskan bahwa pemutakhiran data mengacu pada enam dimensi utama Indeks Desa: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola.
“Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujar Suib.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, peta status 5.417 desa di Sumatera Utara saat ini tercatat sebagai berikut:
- Desa Mandiri: 364 desa (naik 196 desa dibanding 2024)
- Desa Maju: 1.296 desa
- Desa Berkembang: 2.529 desa
- Desa Tertinggal: 707 desa
- Desa Sangat Tertinggal: 521 desa
Untuk menghapus status 1.228 desa yang masih tergolong tertinggal dan sangat tertinggal (termasuk di wilayah Kepulauan Nias), Pemprov Sumut telah mengonsolidasikan dinas PMD di 27 kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk memperketat pendampingan penginputan data aparatur desa agar seluruh wilayah di Sumut dapat segera “naik kelas.”









