Gunakan Dana Desa buat Bayar Utang, Kades Bendungan Subang Terancam 20 Tahun Penjara!

Peristiwa7 Views

SUBANG – Jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) bukannya digunakan untuk melayani rakyat, AA (49) justru menjadikan kas desa sebagai “celengan pribadi”. Kades Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menilep ratusan juta rupiah uang negara demi melunasi utang pribadinya.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengkhianatan terhadap amanah warga ini terbongkar setelah masyarakat mencium aroma busuk dalam laporan pertanggungjawaban desa yang diduga kuat fiktif.

Jalan dan Kantor Desa Jadi Korban

Dana sebesar Rp294,5 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Daerah (BKUD), hingga Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023 raib dikelola tersangka. Uang yang seharusnya mengubah wajah desa justru menguap begitu saja:

  • Proyek Cor Beton Jalan (Rp200 juta): Gagal total/tidak terealisasi.
  • Rehabilitasi Kantor Desa (Rp84,5 juta): Terbengkalai.
  • Dana Stimulan RT (Rp10 juta): Disunat.

Gagal Kembalikan Uang Rakyat

Penyidik Tipidter Polres Subang dan Inspektorat (IRDA) sebenarnya telah memberikan kesempatan “ampunan” selama 60 hari bagi AA untuk memulangkan uang tersebut ke kas negara. Namun, tersangka hanya mampu mencicil Rp50 juta.

“Uang itu tidak digunakan untuk membangun desa, melainkan habis dipakai tersangka untuk membayar utang pribadi,” tegas AKBP Dony, Kamis (5/2/2026).

Menuju Meja Hijau

Polisi bergerak cepat dengan menyita segunung barang bukti, mulai dari dokumen perencanaan hingga laporan keuangan palsu. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (3/2/2026).

Kini, AA terancam membusuk di penjara. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.