Lhokseumawe, ACEH – Pelarian MN (44), mantan Kepala Desa Pulo Drien Beukah, berakhir di tangan penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa periode 2020–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp629,7 juta.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, membongkar modus kotor yang dilakukan tersangka dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). MN dituding mengelola anggaran desa layaknya uang pribadi dengan sederet pelanggaran fatal:
Modus Operandi Tersangka
- Proyek Fiktif: Mencairkan anggaran 100% untuk pekerjaan yang tidak selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan.
- Pengadaan Ilegal: Menunjuk pengadaan barang dan jasa secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- Hak Rakyat Dirampas: Menyunat penyaluran BLT Dana Desa. Dari 68 warga yang berhak, 44 orang di antaranya tidak menerima uang tersebut.
- Langgar Aturan: Mengabaikan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Rincian Kerugian Negara
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kerugian negara terus membengkak setiap tahunnya:
- 2020: Rp120,5 juta
- 2021: Rp140,9 juta
- 2022: Rp368,1 juta
- Total: Rp629.712.065
“Dana tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan pembangunan desa lumpuh dan pelayanan masyarakat tidak optimal,” tegas AKBP Ahzan.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Polisi telah menyita dokumen krusial mulai dari Qanun APBG, laporan realisasi dana desa (LPJ), hingga rekening koran kas gampong sebagai bukti kejahatan MN.
Atas tindakan culasnya, MN kini terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
