Dugaan Raibnya Dana BUMDes Tarakhaini Rp140 Juta Jadi Sorotan, Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan

BUMDes9 Views
banner 468x100

Nias, SUMATERA UTARA – Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, kini tengah berada di bawah radar publik. Pasalnya, anggaran sebesar Rp140 juta diduga tidak jelas keberadaannya, memicu desakan agar lembaga pengawas dan penegak hukum segera melakukan audit investigasi.

Tudingan Penyalahgunaan Wewenang

Isu ini mencuat menyusul laporan dari masyarakat dan hasil temuan Sekjen DPC LSM Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) Kota Gunungsitoli, Ya’aro Mendrofa. Diduga, ada indikasi kerja sama yang tidak transparan antara pihak pengelola BUMDes dengan oknum aparatur desa terkait penggunaan dana tersebut.

banner 336x280

“Kami meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak menutup mata. Perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Ya’aro Mendrofa dalam keterangannya kepada pers, Jumat (27/4/2026).

Payung Hukum dan Sanksi Berat

Kasus ini menarik perhatian karena dikaitkan dengan regulasi ketat mengenai tindak pidana korupsi. Secara hukum, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026, memperkuat sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan kategori denda yang lebih signifikan.

Respons Pemerintah Kecamatan dan Desa

Saat dikonfirmasi mengenai kegaduhan ini, Camat Gunungsitoli Alo’oa memberikan tanggapan singkat. Pihaknya memilih untuk menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada internal desa.

“Saya tidak ada statement masalah itu, biar desa yang menyelesaikan. Mungkin pihak yang memberi informasi itu sudah melakukan audit sendiri,” ungkap Camat saat dihubungi (16/4/2026).

Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato, S.E. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar.

Menanti Peran APIP dan Kejaksaan

Publik kini menanti langkah konkret dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kota Gunungsitoli. Transparansi dalam pengelolaan Dana BUMDes sangat krusial, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, bukan justru hilang tanpa jejak yang jelas.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *