Deli Serdang, SUMATERA UTARA – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai melanggar aturan. Sebuah bangunan yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, dibongkar setelah diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban yang berlangsung Jumat (11/9/2026) itu dipimpin langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah perangkat daerah dikerahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang belum selesai tersebut.
Langkah itu menjadi sinyal keras Pemkab Deli Serdang bahwa pembangunan tanpa izin, terlebih di kawasan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian, tidak akan dibiarkan.
Bupati Asri Ludin menegaskan, kawasan LSD memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan sehingga tidak boleh dengan mudah dialihfungsikan menjadi kawasan bangunan.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan lahan pertanian yang telah ditetapkan untuk dilindungi tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyebut penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai keberadaan bangunan di kawasan LSD.
Pemkab, kata dia, tidak hanya bertindak setelah pelanggaran menjadi besar. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran aturan akan menjadi bahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan.
“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” kata Lom Lom.
Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan masyarakat.
BNN Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Bangunan
Penertiban tersebut turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratulana, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah. Menurutnya, bangunan yang berdiri tanpa pengawasan dan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dibiarkan berkembang.
“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Bangunan Kandang Ayam di Pantai Labu Juga Ditertibkan
Penertiban tidak berhenti di Desa Karang Anyar. Pemkab Deli Serdang juga melakukan tindakan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu.
Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung, termasuk pengerjaan pagar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab karena pembangunan tetap dilakukan meski persoalan perizinannya belum terpenuhi.
Penertiban dan pembongkaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang maupun badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan.
Pemkab Deli Serdang memastikan pengawasan terhadap bangunan dan pemanfaatan lahan akan terus dilakukan. Penertiban di Karang Anyar dan Pantai Labu sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengendalian pembangunan, khususnya terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin dan berada di kawasan yang memiliki fungsi strategis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah pejabat dan perangkat daerah terkait.










