JAKARTA – Wacana memperpanjang kekuasaan kepala desa kembali mencuat. Kali ini, tuntutannya bukan sekadar menambah periode jabatan, melainkan menghapus batas periodisasi sehingga kepala desa dapat terus menduduki kursi kekuasaan tanpa batas yang jelas.
Usulan tersebut disampaikan kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu (9/9/2026).
Dalih efektivitas, efisiensi anggaran hingga stabilitas keamanan dan ketertiban desa menjadi alasan yang dikemukakan. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik karena dinilai berpotensi membuka pintu bagi konsentrasi kekuasaan di tingkat paling bawah pemerintahan.
Pertanyaan besarnya kemudian muncul: apa yang terjadi jika kepala desa tidak lagi memiliki batas masa jabatan?
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah memperingatkan, penghapusan batas masa jabatan berisiko melahirkan fenomena “raja-raja kecil” di desa.
Menurutnya, kekuasaan yang berlangsung terlalu lama tanpa batas periodisasi dan pengawasan yang kuat dapat membuat kepala desa merasa memiliki kewenangan tanpa batas atas wilayah yang dipimpinnya.
“Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. ‘Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya’, gitu,” ujar Trubus saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).
Bukan hanya persoalan lamanya seseorang menduduki jabatan. Trubus menilai, masalah yang lebih serius adalah potensi melemahnya mekanisme pengawasan.
Jika pengawasan terhadap kepala desa saja masih menghadapi persoalan ketika masa jabatan dibatasi, penghapusan periodisasi dikhawatirkan justru membuat kontrol terhadap kekuasaan semakin lemah.
“Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan seharusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa,” katanya.
Pungli dan Ekonomi Desa Terancam
Kekuasaan yang terlalu lama tanpa pengawasan efektif juga dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik pungutan liar atau pungli.
Menurut Trubus, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Pungli dapat merembet ke aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelaku UMKM, pengusaha lokal hingga investor yang hendak membuka usaha di desa berpotensi menghadapi hambatan apabila kewenangan kepala desa tidak diimbangi kontrol yang kuat.
“Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan,” ujarnya.
Dampak lainnya menyentuh sektor pelayanan publik dan pembangunan. Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi dikhawatirkan membuat kebijakan desa bergantung pada kepentingan penguasa yang sama dalam waktu sangat panjang.
“Pelayanan publik, infrastruktur, pokoknya semua bisa bermasalah. Ujung-ujungnya malah terjadi konflik di desa,” kata Trubus.
Karena itu, ia menilai gagasan menghapus batas masa jabatan kepala desa sebagai usulan yang irasional dari perspektif tata pemerintahan.
Bayang-Bayang Politik Dinasti
Kekhawatiran lain datang dari Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
Ia melihat penghapusan batas masa jabatan berpotensi membuka jalan bagi politik dinasti di desa.
Ketika seseorang terlalu lama menguasai jabatan, menurutnya, dapat muncul anggapan bahwa hanya dirinya atau keluarganya yang dianggap mampu memimpin desa.
Dari sinilah politik dinasti berpotensi tumbuh.
“(Karena) itulah awal dari politik dinasti. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, lalu istrinya, kemudian kerabatnya. Jabatan publik akhirnya berubah menjadi milik keluarga,” tutur Djohan.
Padahal, demokrasi dan sistem merit justru menempatkan kesempatan kepemimpinan secara terbuka. Siapa pun yang memiliki kapasitas, integritas dan memenuhi persyaratan seharusnya memiliki peluang yang sama untuk memimpin.
Djohan juga mengingatkan, keberhasilan seorang kepala desa tidak harus selalu diterjemahkan dengan mempertahankan kursinya tanpa batas.
Kepala desa yang berhasil memimpin selama bertahun-tahun, menurutnya, justru dapat meninggalkan warisan kepemimpinan yang baik dan melanjutkan pengabdian melalui jenjang lain.
“Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama, mereka dapat naik kelas menjadi anggota DPRD, wakil bupati, bupati, atau mengabdikan diri dalam bidang lain,” imbuhnya.
Regenerasi Bisa Mati
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah regenerasi kepemimpinan.
Tanpa batas masa jabatan, peluang bagi generasi baru untuk tampil memimpin desa berpotensi semakin sempit. Padahal, desa membutuhkan gagasan baru, inovasi dan energi generasi muda untuk menjawab perubahan zaman.
Djohan menegaskan, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Menurutnya, pemilihan kepala desa merupakan instrumen bagi masyarakat untuk mengevaluasi kepemimpinan sekaligus membuka kesempatan bagi tokoh baru.
“Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” ujar Ahmad.
Alasan Kades AMJ
Di sisi lain, kelompok Kepala Desa AMJ tetap mendorong perubahan kebijakan tersebut.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, mereka beralasan penghapusan batas masa jabatan berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, yang merupakan anggota Kades AMJ, juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara yang dapat ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kepastian hukum.
Kelompok AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa.
Mereka juga meminta adanya surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar penghentian tahapan pemilihan kepala desa.
Saeffudin beralasan, gagasan tersebut juga merujuk pada sejarah pengaturan pemerintahan desa yang pada masa tertentu tidak mengenal pembatasan periodisasi jabatan kepala desa.
Namun, tuntutan tersebut kini berhadapan dengan kekhawatiran yang jauh lebih besar: jangan sampai alasan efektivitas pemerintahan justru berubah menjadi pembenaran untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas.
Sebab, di tingkat desa sekalipun, kekuasaan tetap membutuhkan pembatasan, pengawasan dan regenerasi.
Ketika kursi kepala desa dapat ditempati tanpa batas waktu, pertarungannya bukan lagi sekadar soal berapa lama seorang kepala desa memimpin.
Yang dipertaruhkan adalah seberapa kuat demokrasi desa mampu mencegah kekuasaan berubah menjadi milik pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.










