Pati, JAWA TENGAH – Pelarian Ali Rahmat, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat bulan masuk dalam pencarian aparat penegak hukum, Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berhasil ditangkap polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ali diamankan di sebuah tempat usaha rental mobil. Ironisnya, selama berada dalam pelarian, tersangka diketahui bekerja di tempat tersebut sebagai pekerja rental mobil.
Penangkapan dilakukan jajaran Resmob Polresta Pati setelah petugas melakukan pelacakan selama sekitar dua pekan. Polisi menyisir sejumlah daerah yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka, mulai dari Salatiga, Wonosobo hingga Boyolali.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan pengejaran terhadap Ali dilakukan untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Dika, timnya mendapat perintah untuk terus melakukan pencarian hingga keberadaan tersangka berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah kami mendampingi kejaksaan dalam pengejaran. Kami dapat perintah dari Kapolresta untuk jangan pulang dulu sebelum dapat hasil,” kata Dika kepada awak media, Kamis, (13/08/2026).
Setelah melakukan pencarian di beberapa wilayah, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Ali di Sleman. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di tempat rental mobil tersebut.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan, Ali sedang menjalankan aktivitasnya di tempat usaha rental mobil.
“Di rental mobil. Tidak ada perlawanan. Dia bekerja di sana. Saat ini ditahan di kejaksaan,” ujar Dika.
Belum diketahui secara pasti sejak kapan Ali bekerja di tempat rental mobil tersebut maupun bagaimana dirinya bisa berada di Sleman selama menjadi buronan.
Setelah berhasil ditangkap, Ali kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kerugian Negara Capai Rp805 Juta
Ali Rahmat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sejumlah sumber keuangan Desa Tlogosari.
Sumber dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, serta Bantuan Keuangan Provinsi.
Dari hasil penanganan perkara, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp805.656.385 atau sekitar Rp805 juta.
Dalam perkembangan perkara, sebagian uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara tersebut telah dikembalikan kepada penegak hukum. Ali disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp666 juta.
Pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap. Penyerahan terakhir disebut berlangsung pada 23 April 2026, dengan nilai sekitar Rp166 juta.
Meski sebagian uang telah dikembalikan, proses hukum terhadap Ali tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Terancam Hukuman Pidana Korupsi
Dalam perkara tersebut, Kejari Pati menjerat Ali Rahmat menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil langkah administratif terhadap Ali dengan memberhentikannya sementara dari jabatan sebagai Kepala Desa Tlogosari.
Dengan tertangkapnya Ali di Sleman, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari memasuki babak baru. Aparat penegak hukum selanjutnya akan mendalami lebih lanjut peran tersangka, aliran dana, serta memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian hampir empat bulan tersangka yang sebelumnya meninggalkan wilayah Pati setelah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kini, Ali Rahmat harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang tengah berjalan. Statusnya sebagai tersangka juga tetap harus dipandang sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









