ACEH TAMIANG — Pernyataan mengejutkan datang dari Datok Penghulu Kampung Sukaramai I, Aceh Tamiang, Yusran.
Di tengah munculnya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, Yusran justru melontarkan tuntutan ekstrem: meminta Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan seluruh desa di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusran secara terbuka melalui media sosial dan kemudian beredar luas dalam beberapa hari terakhir.
“Ini permintaan serius, saya minta 80 ribu desa di Indonesia dibubarkan,” kata Yusran saat ditemui di Karangbaru, Selasa (15/9/2026).
Namun, pernyataan tersebut ternyata bukan ditujukan untuk menolak keberadaan pemerintahan desa secara semata. Yusran mengatakan, sikap itu merupakan bentuk protes terhadap munculnya dorongan dari sejumlah kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan.
Menurut Yusran, saat ini terdapat ajakan kepada kepala desa di berbagai daerah untuk melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI terkait masa jabatan kepala desa.
Ia mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan tersebut ketika persoalan yang menurutnya lebih mendesak berada pada kebutuhan masyarakat desa dan peningkatan anggaran pembangunan.
Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan
Yusran meminta para kepala desa tidak hanya memikirkan keberlanjutan jabatan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang mereka pimpin.
Ia berpendapat bahwa penambahan masa jabatan bukan persoalan utama yang harus diperjuangkan.
“Bukan penambahan masa jabatan, tapi yang diperlukan itu penambahan anggaran desa. Warga desa masih butuh perhatian lebih besar agar kehidupannya membaik,” kata Yusran.
Ia juga mengingatkan sesama kepala desa agar memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku mengenai masa jabatan.
Dalam konteks nasional, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Sementara khusus Aceh, persoalan masa jabatan kepala desa atau keuchik memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketentuan tersebut mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya. Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2025 telah menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut.
Karena itu, pernyataan Yusran mengenai aturan masa jabatan tersebut merupakan pandangan dan sikap politiknya terhadap polemik yang berkembang, bukan perubahan hukum yang telah berlaku.
Yusran: Jangan Sampai Jabatan Jadi Tujuan
Yusran menilai perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa semestinya tidak menggeser perhatian dari persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, pemerintah dan para kepala desa seharusnya lebih banyak membicarakan penguatan anggaran, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Ia juga menilai semakin panjang masa jabatan akan berdampak pada kesempatan masyarakat lainnya untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan pemimpin di tingkat desa.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena disampaikan oleh seorang kepala desa yang justru berada di dalam struktur pemerintahan desa.
Yusran sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD Apdesi Merah Putih Aceh.
Hingga kini, pernyataan mengenai pembubaran seluruh desa tersebut menjadi bagian dari polemik publik terkait arah kebijakan pemerintahan desa, khususnya menyangkut masa jabatan kepala desa dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa.










