PALU, SULAWESI TENGAH – Tabir gelap pengelolaan dana kompensasi tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya tersingkap lebih lebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,6 miliar.
Pada Selasa (7/4/2026), penyidik Kejati Sulteng menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka kedua. Penetapan ini merupakan babak baru dari pengusutan panjang yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa berinisial AU.
Konspirasi di Balik Rekening Ilegal
Kasus ini bermula dari aliran dana CSR dan kompensasi periode 2021-2024 yang berasal dari empat raksasa tambang, yakni PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara regulasi, dana segar tersebut wajib masuk ke rekening kas desa dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, mengungkapkan adanya dugaan praktik “mafia anggaran” di tingkat desa.
“Penyidik menemukan bahwa tersangka AU diduga membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang cacat hukum. Mereka sengaja membuka rekening baru di luar sistem kas desa untuk menguasai dana tersebut secara pribadi,” jelas Laode.
Modus Operandi: Slip Kosong dan Aliran Tunai
Peran tersangka Y terbilang krusial dalam memuluskan aksi lancung ini. Sebagai bendahara dalam tim “ilegal” bentukan AU, Y diduga kuat memfasilitasi pembukaan rekening terpisah di bank. Tindakan yang paling mencengangkan adalah kesediaan Y menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU, yang memberikan akses tak terbatas bagi sang mantan Kades untuk menguras dana desa.
Tak hanya bermain di jalur perbankan, AU juga diduga menerima uang tunai secara langsung di luar mekanisme resmi. Salah satu temuan penyidik menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang masuk langsung ke kantong pribadi tanpa melalui prosedur administrasi desa yang sah.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penetapan Y adalah hasil pengembangan penyidikan yang intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pihak yang turut serta menikmati atau memfasilitasi kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa di wilayah lingkar tambang agar tidak “main mata” dengan dana kompensasi perusahaan. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut guna memulihkan kerugian negara.
Kini, warga Desa Tamainusi hanya bisa berharap agar keadilan ditegakkan dan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik tersebut dapat segera dikembalikan ke fungsinya semula.












