MEULABOH, ACEH BARAT – Genderang perang terhadap penyalahgunaan anggaran desa ditabuh kencang oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Tak main-main, tujuh orang Keuchik (Kepala Desa) resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah kedapatan “membandel” dan gagal mengembalikan kerugian negara hasil audit dana desa hingga tenggat waktu 31 Maret 2026.
Keputusan berani ini merupakan manifestasi dari janji Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, yang sebelumnya telah memberikan peringatan keras pada awal Maret lalu. Langkah ini diambil guna menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan integritas tata kelola pemerintahan di Bumi Teuku Umar.
Peta Sebaran Nonaktif: Dari Johan Pahlawan hingga Woyla
Ketujuh pimpinan desa yang kini harus menanggalkan jabatan sementara tersebut tersebar di beberapa titik strategis. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka berasal dari:
- Kecamatan Pante Ceureumen: 1 Keuchik
- Kecamatan Samatiga: 1 Keuchik
- Kecamatan Johan Pahlawan: 1 Keuchik
- Kecamatan Woyla Timur: 2 Keuchik
- Kecamatan Woyla Induk: 2 Keuchik
Asisten Bidang Keuangan Setdakab Aceh Barat, Safrizal, mengungkapkan bahwa pencopotan sementara ini terpaksa dilakukan karena para oknum tersebut dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membereskan temuan Inspektorat.
“Bupati telah membentuk tim khusus. Kami sudah memanggil mereka secara patut, mempelajari hasil temuan, dan meminta penyelesaian kewajiban. Namun, tujuh orang ini menunjukkan progres yang sangat rendah,” ujar Safrizal dengan tegas di Meulaboh, Senin (6/4/2026).
Skandal Rp10,7 Miliar: Proyek Fiktif hingga Pajak “Gelap”
Dapur pengelolaan dana desa di Aceh Barat ternyata menyimpan masalah serius. Hasil audit Inspektorat terhadap 49 desa menemukan total kerugian mencapai Rp10,7 miliar. Ironisnya, hingga saat ini baru sekitar Rp3,1 miliar yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.
Modus operandi penyimpangan yang ditemukan pun beragam dan terkesan sistematis, di antaranya:
- Kegiatan Fiktif: Alokasi anggaran ada, namun proyek di lapangan tidak pernah wujud.
- Kekurangan Volume: Pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi atau dikurangi mutunya.
- Pengemplangan Pajak: Pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke negara.
- Administrasi Lumpuh: Tidak tersusunnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti penggunaan uang.
Sanksi Berlapis dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2022, posisi ketujuh Keuchik tersebut kini digantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, mereka tidak serta-merta bebas. Pemerintah masih memberikan “napas terakhir” selama tiga bulan untuk melunasi temuan tersebut.
“Jika dalam tiga bulan tetap tidak tuntas, maka kasus ini akan langsung kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana,” tambah Safrizal.
Sementara itu, bagi 35 Keuchik lainnya yang saat ini masih berproses dengan progres positif, mereka diizinkan tetap menjabat dengan syarat menandatangani pakta integritas dan janji penyelesaian dalam tempo yang sama. Jika gagal, nasib mereka dipastikan akan menyusul tujuh rekan mereka yang telah dinonaktifkan.
Ketegasan Pemkab Aceh Barat ini diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi aparatur desa lainnya agar lebih disiplin, transparan, dan tidak lagi bermain-main dengan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.












