Pidie Jaya, ACEH – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi melakukan penahanan terhadap MYA, Kepala Desa (Keuchik) Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Idam Kholid Daulay, menyatakan bahwa penetapan tersangka MYA telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp450 juta.
Modus Penyimpangan dan Penahanan
Tersangka MYA diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum langkah hukum represif ini diambil, pihak Kejari mengaku telah memberikan ruang bagi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun instruksi tersebut diabaikan.
“MYA kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, kami sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan,” tegas Idam Kholid, Rabu (22/4/2026).
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Tengah Kasus Hukum, Kucuran Dana Desa 2026 Aceh Meroket
Ironisnya, kasus korupsi ini mencuat di saat Pemerintah Pusat tengah menyiapkan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, total pagu nasional dialokasikan sebesar Rp60,57 triliun.
Aceh menjadi salah satu provinsi dengan kucuran dana yang signifikan. Berikut adalah 5 kabupaten di Aceh dengan alokasi terbesar:
Kabupaten Total Alokasi Jumlah Desa Rata-rata per Desa Aceh Utara Rp236,7 Miliar 852 Desa Rp220 – 330 Juta Pidie Rp184,7 Miliar 730 Desa Rp220 – 320 Juta Aceh Besar Rp151,9 Miliar 603 Desa Rp220 – 300 Juta Aceh Barat Rp89,4 Miliar 321 Desa Rp220 – 350 Juta Aceh Singkil Rp37,2 Miliar 116 Desa Rp230 – 330 Juta
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Pemerintah menekankan bahwa kucuran dana yang besar ini harus dikelola secara transparan guna menghindari terulangnya kasus serupa MYA. Prioritas penggunaan tahun ini meliputi:
- Pengentasan Kemiskinan: Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan Pangan: Penguatan lembaga ekonomi desa.
- Infrastruktur Digital: Pembangunan melalui program padat karya tunai dan teknologi digital.
- Operasional Desa: Maksimal 3% dari pagu reguler.
Kasus di Gampong Lancang menjadi pengingat keras bagi para kepala desa di seluruh Aceh bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana publik kini semakin diperketat oleh aparat penegak hukum.









