Kutai Kartanegara, KALIMANTAN TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pemuda berinisial RG (20), warga setempat, diamankan setelah diduga mencuri ratusan batang besi proyek senilai sekitar Rp8 juta.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Darul Ilmi RT 013, tepatnya di depan teras rumah sekretaris RT setempat yang dijadikan tempat penyimpanan sementara material proyek. Posisi material itu berada di seberang lokasi pembangunan gedung koperasi desa.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah material besi yang sebelumnya disimpan di lokasi tersebut. Akibat kejadian ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026) malam.
Terungkap dari Penyelidikan Reskrim
Kasus ini terungkap setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil pengumpulan keterangan dan penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RG.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain 139 batang besi begel kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter, 15 batang besi berbentuk huruf U ukuran 14 milimeter, serta satu batang besi ulir.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut material besi dari lokasi proyek.
“Kendaraan tersebut kami amankan karena diduga dipakai untuk membawa material yang diambil dari lokasi penyimpanan,” jelas IPTU Wayan Edi.
Dijual ke Pengepul Besi Tua
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, material besi yang diduga hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang, Muara Jawa. Polisi masih mendalami alur penjualan tersebut, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi barang.
Meski demikian, hingga kini kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
RG saat ini ditahan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Ganggu Pembangunan Fasilitas Desa
Kasus ini menjadi perhatian karena material yang dicuri merupakan bagian dari proyek pembangunan fasilitas koperasi desa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Proyek tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi warga Kelurahan Muara Jawa Tengah.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan material proyek, terutama yang diletakkan di area terbuka. Koordinasi antara pengelola proyek, perangkat RT, dan warga dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan,” tegas Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Muara Jawa, khususnya terhadap proyek-proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.














