DPRD Purworejo Akselerasi Empat Raperda Desa, Perkuat Payung Hukum Pilkades Serentak 2026

Peraturan10 Views
banner 468x100

Purworejo, JAWA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo resmi mengaktifkan kembali pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait tata kelola pemerintahan desa. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi lokal dengan norma hukum terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menegaskan bahwa akselerasi ini merupakan mandat konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tidak terhambat oleh kekosongan hukum. Menurutnya, terdapat empat raperda krusial yang kini masuk dalam agenda prioritas pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

banner 336x280

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera merampungkan payung hukum ini. Sebelumnya, pembahasan sempat tertunda karena kita harus menunggu sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Kini, setelah regulasi dari pusat turun, pimpinan DPRD telah menginstruksikan Pansus untuk segera bergerak efektif,” ujar Danan saat ditemui di gedung parlemen, Kamis (23/4/2026).

Sinkronisasi Regulasi dan Inovasi Demokrasi Inti dari percepatan regulasi ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu poin paling transformatif dalam aturan tersebut adalah perubahan mekanisme pencalonan dalam Pilkades. Pemerintah kini membuka ruang legalitas bagi munculnya calon tunggal dalam kontestasi tingkat desa, sebuah terobosan untuk mengantisipasi kebuntuan politik di wilayah yang minim pendaftar.

Namun, Danan menekankan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat. “Meskipun dimungkinkan hanya ada satu calon, nilai demokratis tidak boleh hilang. Calon tunggal wajib menghadapi mekanisme pemilihan melawan kotak kosong. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjamin hak pilih masyarakat,” tambahnya.

Target Pengesahan dan Peran Pemerintah Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui DPRD menargetkan pembahasan ini rampung pada masa persidangan kedua tahun 2026. Hal ini menjadi sangat mendesak mengingat tahapan Pilkades di beberapa wilayah sudah mulai berjalan. Keberadaan regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur teknis pemilihan, tetapi juga penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa.

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki daya laku yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Harapan kami, dengan adanya regulasi yang komprehensif ini, pelaksanaan Pilkades serentak pada akhir tahun 2026 dapat berjalan kondusif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap tahapan memiliki sandaran hukum yang jelas demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Tunaryo.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *